Isa Muhammad Said

Tugas Kelompok

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Mata Kuliah Aspek Hukum dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

yang dibimbing oleh Bapak Djoko Kustono

Oleh : Isa Muhammad Said, Novi Andayaningtyas.

Pada tahun 2011, di Indonesia tercatat 96.314 kasus kecelakaan kerja dengan korban meninggal sebanyak 2.144 orang dan mengalami cacat sebanyak 42 orang. Sedangkan, berdasarkan laporan International Labor Organization (ILO), setiap hari terjadi 6.000 kasus kecelakaan kerja di dunia yang mengakibatkan korban fatal (setiap kecelakaan sedikitnya menyebabkan tiga hari absen dari pekerjaan). Sementara di Indonesia setiap 100 ribu tenaga kerja terdapat 20 korban fatal akibat kecelakaan kerja.
Kecelakaan kerja tidak harus dilihat sebagai takdir, karena kecelakaan itu tidaklah terjadi begitu saja terjadi namun kecelakaan pasti ada penyebabnya. Kelalaian perusahaan yang semata-mata hanya memusatkan diri pada keuntungan serta kegagalan pemerintah dalam meratifikasi konvensi keselamatan internasional atau melakukan pemeriksaan buruh merupakan dua penyebab besar kematian terhadap pekerja.

Negara kaya sering mengekspor pekerjaan berbahaya ke negara miskin dengan upah buruh yang lebih murah dan standar keselamatan pekerja yang lebih rendah juga. Selain itu, di negara-negara berkembang seperti Indonesia, undang-undang keselamatan kerja yang berlaku tidak secara otomatis meningkatkan kondisi di tempat kerja, disamping hukuman yang ringan bagi yang para pelanggar peraturan. Padahal meningkatkan standar keselamatan kerja yang lebih baik akan menghasilkan keuangan yang baik pula.

Pengeluaran biaya akibat kecelakaan dan sakit yang berkaitan dengan kerja sebenarnya hanya merugikan ekonomi dunia dimana lebih dari seribu miliar dollar (850 miliar euro) diseluruh dunia atau dua puluh kali jumlah bantuan umum yang diberikan untuk dunia berkembang. Menurut kalkulasi ILO, kerugian yang harus ditanggung akibat kecelakaan kerja di negara-negara berkembang juga tinggi yaitu mencapai 4% dari produk nasional bruto (PNB). Angka keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum ternyata masih rendah berdasarkan data ILO, Indonesia menduduki peringkat ke- 26 dari 27 negara.

Menteri tenaga kerja dan transmigrasi “Muhaimin Iskandar”  mengatakan bahwa seluruh pihak harus mulai melakukan upaya dan kerja keras di tahun 2013 agar penerapan sistem manajemen K3 (SMK3) di setiap jenis kegiatan usaha dan berbagai kegiatan masyarakat dapat menekan angka kecelakaan kerja.